Buang Puing Bangunan ke Sungai Cibanten, Aktivis Lingkungan Nilai Kanwil Kemenkumham Banten Keterlaluan
BANTEN – Aktivis lingkungan yang juga Direktur Eksekutif Rekonvasi Bhumi Nana Prayatna Rahadian menilai tindakan Kanwil Kemenkumham Banten yang membuang puing bangunan ke Sungai Cibanten sebagai tindakan yang keterlaluan.
Rahadian mengatakan, sebagai lembaga yang mengurusi hukum, seharusnya Kemenkumham Banten memberikan contoh kepada masyarakat terkait ketaatan kepada aturan terkait dengan sungai dan sempadannya.
“Iya itu keterlaluan, sebagai lembaga yang mengurusi hukum, seharusnya Kemenkumham Banten memberikan contoh masyarakat dalam ketaatan pada aturan dan regulasi terkait dengan sungai dan garis sempadannya,” kata Rahadian saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa, (09/01/2024).
Menurutnya, tindakan membuang puing bangunan dan tanah bekas galian yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten akan mempersempit badan sungai.
“Kegiatan itu akan menyempitkan lebar sungai yang berpotensi menimbulkan banjir yang akan menyengsarakan masyarakat di kawasan lebih hulunya,” jelasnya.
Dikatakan Rahadian, Sungai Cibanten ada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), karenanya ia berharap BBWSC3 memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku atas pembuangan puing dan bekas galian di sepadan dan badan Sungai Cibanten.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten juga melakukan supervisi agar seluruh lembaga pemerintah menjadi pioneer penyelamatan lingkungan di Banten,” tutupnya.
Dilarang Buang Puing
Sementara itu, Kepala BBWSC3 I Ketut Jayada mengatakan, puing bangunan tidak boleh dibuang ke Sungai baik Sungai Cibanten maupun Sungai yang lainnya.
Pada prinsipnya, kata dia, sungai harus dihormati karena sungai memiliki kapasitas yang apabila dikurangi kapasitasnya dengan membuang puing bangunan maka akan menyebabkan banjir.
“Mohon maaf saya nggak tahu posisinya seperti apa, tapi yang jelas puing bangunan tidak boleh dibuang ke sungai,” katanyakatanya setelah rapat koordinasi di Pemkot Serang, Rabu, (03/01/2024).
Ungkap Jayada, sungai idealnya memilili lebar 42 meter. Namun, terkait penanganan pembuangan puing yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten ia mengatakan bahwa bukan kewenangannya untuk menanganinya.
“Yang jelas itu tidak boleh, upaya ya mestinya ada yang menangani itu. Kalau kami hanya yang mengelola sungainya,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di lokasi pada Selasa, (09/01/2024). Kanwil Kemenkumham Banten hanya memasang cerucuk bambu dan menanami beberapa pohon di atas urugan tanah dan puing bangunan yang dibuang ke Sungai Cibanten sisa pembangunan sarana olahraga milik instansi itu.
Saat banteninside.co.id ke lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang memasang cerucuk bambu dengan posisi cerucuk yang dibuat berundak.
Di bagian lain, masih ada puing bangunan dan bekas galian tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa penanganan oleh pihak Kemenkumham Banten. (ukt)
One Comment