BANTEN – Pembukaan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) akan dibuka pada 2 Januari 2024 dan ditutup pada 6 Januari 2024.
Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemilu, pasal 66 disebutkan, PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dalam satu TPS diawasi oleh satu PTPS.
PTPS Pemilu 2024 bertugas mengawal seluruh tahapan pemungutan suara selama 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelahnya.
Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Lihat juga
- PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PENGAWAS TPS) DALAM PEMILU 2024 KABUPATEN TANGERANG
- Rekrutmen Pengawas TPS : Selain Harus Punya Pengetahuan Kepemiluan, Ini yang Juga Harus Dimiliki Saat di TPS
Adapun besaran honor PTPS 2024 apabila merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besaranya yakni antara Rp750.000-Rp1.000.000.
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau dapat melalui Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badanu saha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; (ukt)