Ekonomi Bisnis

Kemenko Perekonomian Dorong Penciptaan Lapangan Kerja untuk Kuatkan Ketahanan Ekonomi

JAKARTA – Penciptaan lapangan kerja menjadi kunci dalam upaya mengecilkan angka kemiskinan hingga menguatkan ketahanan ekonomi nasional di tengah kondisi pasca pandemi Covid-19.

Untuk itu, Pemerintah berfokus menciptakan lapangan pekerjaan melalui sejumlah bauran kebijakan yang telah disiapkan, mulai dari hilirisasi industri, penerapan digitalisasi, peningkatan kewirausahaan, hingga reformasi sistem perizinan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing. Hal ini penting karena iklim usaha yang baik dapat menarik investasi yang berkualitas dan memberikan multiplier effect, termasuk bertambahnya lapangan kerja.

“Penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diunggah di situs resmi ekon.go.id.

Aturan Turunan

Berbagai aturan turunan telah diselesaikan sejak dikeluarkan pertama kali UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Implementasinya telah menjadi bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah, terutama dalam menanggulangi situasi makro ekonomi pada saat pandemi Covid-19 terjadi.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menjadi langkah tepat guna merespons situasi yang sangat tidak mudah di tataran global pada tahun 2022 bagi fase pemulihan ekonomi Indonesia.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja sendiri telah membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan divalidasi oleh laporan berbagai lembaga internasional. Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP) Desember 2022, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan.

Lihat juga Bank Indonesia Catat Peningkatan Kinerja Penjualan Eceran

Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya.

Kemudian, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam publikasi “Product Market Regulation in Indonesia: An International Comparison” yang dirilis pada 12 Desember 2022 menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada tahun 2021.

Ekosistem Kewirausahaan

Selain mendorong kemudahan berusaha untuk mendukung iklim investasi di sektor formal, Pemerintah juga terus mendorong kewirausahaan yang berperan signifikan dalam penciptaan lapangan usaha dan peningkatan inovasi. Pemerintah terus memberikan perhatian bagi kewirausahaan terutama di generasi muda.

Pengembangan ekosistem kewirausahaan juga sejalan dengan kebijakan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 yang bertujuan memperkuat, menumbuhkan, dan mengembangkan ekosistem kewirausahaan yang berorientasi pada nilai tambah dan pemanfaatan teknologi, sehingga potensi, kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki generasi muda Indonesia dapat dioptimalkan.

Bibit kewirausahaan akan dipupuk dan ditumbuhkan dengan dukungan berbagai suplemen yang telah disiapkan Pemerintah termasuk dari sisi pembiayaan. Salah satu program pembiayaan yang telah disiapkan oleh pemerintah yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diharapkan dapat mendorong para wirausaha baru meningkatkan modal usaha, meningkatkan investasi, dan secara bertahap para wirausaha bisa naik kelas.

“Saya terus mendorong upaya agar generasi muda dapat terus mengembangkan kompetensi, produktifitas, dan juga menumbuhkan jiwa kewirausahaan. Peningkatan kewirausahaan di kalangan generasi muda, termasuk para santri dan Ibu Rumah Tangga, dapat mendorong agar generasi muda bisa terus menciptakan lapangan kerja dan memperkuat resiliensi perekonomian keluarga,” ungkap Menko Airlangga. (red)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats