24 Calon Dewan Perwakilan Daerah RI Asal Banten Masuk DCT Pemilu 2024, Semua Petahana Ikut Lagi
BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rl, termasuk calon anggota DPD RI dari Banten.
KPU RI menetapkan sebanyak 24 calon anggota DPD RI asal Provinsi Banten. Penetapan calon anggota DPD RI Provinsi Banten tersebut dilakukan pada tanggal 3 November 2023 dan dipublikasikan melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Penetapan DCT tersebut sudah beserta nomor urut calon anggota DPD.
Dari 24 calon tersebut ada 4 incumbent yang mencalonkan kembali yaitu Andiara Aprilia Hikmat, Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi, dan Tb Ali Ridho Azhari.
Tugas Anggota DPD
Undang-undang Dasar menyebutkan, tugas Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang (RUU).
RUU dimaksud adalah yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD juga ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Lihat juga DCT DPRD Banten Diisi 7 Mantan Terpidana, Ini Daftarnya
Selain itu juga mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Ditambah, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kritisi RUU
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tugas lain DPD adalah menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden.
Khususnya, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. (ukt)
Adapun nama-nama calon DPD dan nomor urutnya yaitu:
- Abdi Sumaithi
- Ade Fauji
- Ade Yuliasih
- Ahmad Subadri
- Ananta Wahana
- Andiara Aprilia Hikmat
- Tb Basuki
- Cepi Safrul Alam
- Dani Samiun
- Deden Zaenul Farhan
- Gunawan S
- Habib Ali Alwi
- Ichsan HS
- Idris Jamroni
- Julianto
- Khoerun Huda
- Lindung Gurning
- Miftahuddin
- Mochammad Farid Dermawan
- Munawir
- Pujiyanto
- Surtawijaya
- Tb. M Ali Ridho Azhari
- Warinton Simanjuntak