Jelang Pemilu 2024, DPRD Banten Kunjungi Disdukcapil Kota Depok Untuk Koordinasi DP4
BANTEN – Jelang Pemilu 2024 pimpinan dan anggota Komisi l DPRD Banten lakukan kunjungan kerja ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk koordinasi tentang pemutakhiran data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk mencegah pemilih ganda.
Kunjungan kerja ke Disdukcapil Kota Depok dilakukan pada hari Jumat, (03/11/2023). Turut dihadiri oleh ketua Komisi I Jazuli Abdillah, Sekretaris Komisi I Agus Efendi, serta Anggota Komisi I Encop Sopia, Masduri, Mohamad Bonnie Mufidjar, Kuswarsa, Beni Sudrajat, dan Teuku Muhammad Zacky, serta didampingi oleh jajaran staf Sekretariat DPRD Banten.
Saat menerima kunjungan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nuraeni Widayati mengatakan, saat ini pemerintah sudah fokus dalam membenahi sistem yang tersedia seperti sistem verifikasi data secara online yang sudah terhubung hingga tingkat kecamatan.
Lihat juga CEK CALON ANGGOTA DPRD BANTEN PILIHANMU PADA PEMILU 2024 DI SINI
Nuraeni mengungkapkan, hal itu bertujuan agar mempermudah proses audit data pemilu apabila ada data ganda. Selain itu, jelang Pemilu, pemerintah setempat juga sudah mengambil langkah perekaman e-KTP yang bisa mencegah daftar pemilih tetap (DPT) ganda pada Pemilu.
“Kita sudah berbenah sistem yang ada termasuk sistem verifikasi untuk meminimalisir penggandaan data yang bisa dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Sementara itu, pemimpin rombongan kunjungan kerja, Agus Efendi mengucapkan terimakasih atas data yang telah disampaikan. Menurutnya kunjungan kerja sebagai bentuk pertukaran informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di daerah masing-masing.
“Dengan adanya kunjungan kerja ini semoga bisa menjadi pengalaman dan pertukaran informasi. Kedepannya dapat dijadikan referensi untuk meningkatkan kualitas layanan pada masing-masing daerah,” jelasnya.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan pada pemilu 2024 mendatang pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD. (Adv)