Komplotan Pencuri Tiang dan Rambu Jalan Tol Tangerang-Merak Diringkus Polres Serang
BANTEN – Komplotan pencuri spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas di Jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.
Pelaku berjumlah 6 orang ini diringkus Tim Resmob saat beroperasi di Tol Tangerang-Merak KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, keenam tersangka diamankan pada saat melakukan aksinya di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka ada 6 yaitu MSB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Wiwin saat konferensi pers di Polres Serang, Selasa, (24/10/2023).
Lihat juga Eksepsi Diterima, Majelis Hakim Bebaskan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon
Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
Ungkap Wiwin, dari hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan.
Pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob mendapat informasi jika kendaraan truk yang dicurigai berada di di jalan tol Tangerang-Merak.
“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” jelasnya.
Wiwin menyebutkan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu 1 unit mobil truk warna merah, linggis besar, Linggis kecil, Kunci pas ukuran 10, Kunci pas ukuran 24, Gergaji, dan Kunci Buaya.
“Barang bukti yang ada di truk, setelah itu pelaku dibawa ke polres Serang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Win
Dari hasil kejahatannya tanggal 14 Oktober, pelaku menjual barang bukti tiang ke wilayah Tangerang dengan hasil penjualan menghasilkan Rp4juta.
Kejahatan Berulang
Dikatakan, pelaku sudah 3 kali melakukan aksinya di antaranya di ruas Tol Tangerang-Merak, Tol Serang-Panimbang KM 30, dan Tol Serang-Panimbang wilayah Lebak. Dengan total kerugian sekitar Rp70 juta.
” Tersangka ini melakukan aksinya dengan membongkar baut tiang menggunakan kunci buaya, kunci pas kecil, serta linggis untuk mencongkel,” imbuhnya.
Wiwin menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (ukt)