Didemo Mahasiswa, Kantor Bawaslu Banten Dipasangi Bendera Kuning
BANTEN – Pagar kantor Bawaslu Banten di Jalan Sudirman No,1 Kota Serang, Banten, dipasangi bendera kuning oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Serang, Banten, saat berjuk rasa, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, para mahasiswa ini berunjuk rasa di kantr KPU Provinsi Banten menuntut lembaga itu mengumumkan caleg-caleg mantan koruptor.
Saat aksi di kantor Bawaslu Banten, GMNI Kota Serang menyampaikan aspirasinya. Tak hanya berorasi, massa aksi juga memasang bendera kuning di pagar kantor Bawaslu Banten dan melempari kantor Bawaslu Banten dengan tomat busuk.
Lihat juga Ada 7 Mantan Terpidana di DCS DPRD Banten, KPU Banten Ogah Sebut Nama-Namanya
Perwakilan massa aksi Azami Algifari mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kegelisahan yang dirasakan masyarakat.
Hal itu, menurut mahasiswa, karena banyak sekali alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum kampanye pemilu 2024 namun Bawaslu Banten tidak pernah melakukan tindakan tegas.
“Harusnya Bawaslu menindak tegas setiap peserta pemilu 2024 yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus berani mengambil langkah itu,” tegas Azami saat berorasi, Senin, (23/10/2023).
Azami juga menyinggung penertiban APK yang menurutnya pandang bulu. Penertiban APK yang dipasang di billboard tidak ikut ditertibkan, sehingga menimbulkan tanda tanya publik.
Hasil Pengawasan
Selain itu, ungkap Azami, pihaknya juga meminta agar Bawaslu Provinsi Banten mempublikasikan hasil pengawasan tahapan pencalonan yang dilakukan oleh KPU.
“Bawaslu harus menginformasikan kepada masyarakat, oh ini loh caleg yang berkasnya tidak lengkap, ini loh caleg yang berkasnya bermasalah,” jelas Azami.
Menurut Azami, masyarakat sebagai pemilih berhak memiliki caleg yang baik dan tidak mengalami permasalahan administrasi.
Azami menambahkan, pemasangan bendera kuning sebagai bentuk matinya keberanian dan profesionalitas Bawaslu sebagai pengawas Pemilu.
“Perlu kita pertanyakan ketegasan Bawaslu ini, mengapa tenang pilih dalam menertibkan APK, apakah Bawaslu ini representasi dari partai,” tanya Azami.
Adapun tuntutan massa aksi di Bawaslu adalah:
- Publikasikan Temuan pada Saat Pengawasan Tahapan Pencalonan
- Bawaslu Harus Berani Tindak Tegas Peserta Pemilu Yang Melakukan Pelanggaran dan Tertibkan Semua APK Yang Dipasang Sebelum Masa Kampanye Tanpa Pandang Bulu
- Bawaslu Harus Melakukan Modernasi Dalam Pengawasan
- Bawaslu Harus Bersikap Adil Dalam Menjalankan Tugas
Sebelumnya massa aksi melakukan aksi unjuk rasa terlebih dahulu di kantor KPU Banten untuk mendesak KPU Banten mengumumkan nama-nama caleg mantan Koruptor. (ukt)