Banten

Terdakwa Korupsi Bank Banten Rp61 Miliar Divonis Hakim Cuma 3 Tahun, Lebih Ringan 6 Tahun dari Tuntutan Jaksa

BANTEN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menjatukan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten, Darwinis, terdakwa korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ke PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp61 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan sembilan tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darwanis dengan hukuman pidana penjara  selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan, Rabu (4/10/2023).

Selain hukuman pidana penjara lebih ringan dari tuntutan, denda yang diberikan hakim kepada terdakwa juga jauh lebih ringan. Jika sebelumnya oleh JPU didenda Rp 1 miliar , oleh hakim hanya Rp 50 juta

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.

Lihat juga Korupsi Bank Banten : Dituntut 9 Tahun Penjara , Mantan Pejabat Bank Banten Minta Bebas ke Hakim

Untuk diketahui , dalam kasus ini  ada dua terdakwa yang sudah divonis bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar.

Darwinis adalah eks Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten. Ia menjabat pada 2017 saat bank dengan pemegang saham tertinggi Provinsi Banten ini menggelontorkan kredit ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Perusahaan ini mendapatkan kredit jenis kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) yang nilainya Rp 61 miliar.

Darwinis dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwinis bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Darwinis bersama Satyavadin menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK, dan berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HMN. (llj).

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats