Permudah Pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang Gandeng Bidan
SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggandeng para bidan yang berpraktek persalinan dalam mempermudah pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk itu, Disdukcapil melakukan penandatangan kerja sama (PKS) dengan para bidan, rumah sakit, dan klinik.
“Totalnya 12 (PKS) dengan bidan ini masih di lingkungan Kabupaten Serang. Selain bidan, PKS juga dilakukan dengan 1 puskesmas, 3 rumah sakit, dan 1 klinik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, Rabu (04/10/2023).
Hani mengungkapkan, kerjasama dengan bidan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang mudah dan dekat kepada masyarakat demi memberikan identitas hukum kepada penduduk dalam memenuhi hak anak dan meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan KIA.
Lihat juga Miliki Kartu Identitas Anak Dapat Diskon Tiket Berenang dari Disdukcapil Kabupaten Serang
Lebih lanjut Hani menerangkan, pasca penandatanganan kerja sama, Disdukcapil melaksanakan koordinasi dan sosialisasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, kepala Puskesmas se-Kabupaten Serang dan bidan.
“Agar setiap bidan dan puskesmas dapat menjadi mitra dalam pelayanan penerbitan adminduk, khusus balung anak, semoga bisa terlaksana,” ucapnya.
Ke depan, tambahnya, akan dilakukan PKS dengan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang.
“Sedang dikembangkan juga layanan online agar mudah dilakukan jika kami bekerjasama dengan faskes (fasilitas kesehatan), baik di lingkup kabupaten maupun di luar Kabupaten Serang. mudah-mudahan bisa terlaksana juga,” harapnya.
Sekadar diketahui, kerjasama antara Disdukcapil bersama belasan bidan, rumah sakit, klinik dan puskesmas dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 desa dan meningkatnya cakupan pelayanan akta kematian 100 persen di Kabupaten Serang .
Dia memaparkan capaian realisasi dalam pelayanan adminduk capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah sebesar 94,63 persen, KIA usia 0-17 tahun sebesar 44,21 persen, akta kematian tercatat sebanyak 13.106 akta kematian.
“Capaian desa yang telah memiliki Buku Pokok Pemakaman adalah 145 desa,“ tutupnya. (rf)