Nasional

Pemerintah Segera Atur Perdagangan Berbasis Media Sosial

Pemerintah akan segera mengeularkan regulas guna mengatur perdagangan berbasis digital atau media sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, aturan tersebut segera disiapkan oleh kementerian terkait. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya dikutip dari setkab.go.id.

Presiden Jokowi menyebut keharusan segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Sebelumnya, dalam siaran persnya yang diunggah di kemenkopukm.go.id, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya bersama kementerian terkait termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang terus mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan Masyarakat.

Teten menekankan, salah satu hal yang menjadi perhatian ada pada tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce atau media sosial yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce. Hal ini tujuannya untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

LIhat juga Banten Peringkat Ketiga Kerawanan Netralitas ASN Dalam Pemilu

Praktik predatory pricing itu, imbuh Teten, harus diakui memang terjadi. Hal itu bisa dilihat dari harga barang yang murah sekali. “Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah,” tandas Teten seusai acara UMKM Digital Summit 2023, Revitalizing UMKM: Roadmap Kolaborasi Inovatif Menuju Masa Depan di Smesco Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9).

Teten meminta kepada pihak e-commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Jika tidak dipenuhi, tegasnya, jelas akan melanggar dua undang-undang (UU), yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

Dia menambahkan, negara-negara Eropa sudah memberlakukan aturan tersebut, di mana para pelaku usaha di e-commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data. (red)

 

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats