Walikota Serang Perintahkan Bongkar Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf, Jika Syarat Ini Tak Dipenuhi
- BANTEN – Pemberlakuan parkir berbayar di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang sudah berjalan lebih dari satu bulan. Namun ternyata pihak pengelola belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.
Setiap pengunjung yang memasuki kawasan Stadion Maulana Yusuf Akan dikenakan parkir berbayar sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Hal itu sudah diberlakukan semenjak tanggal 20 Agustus 2023.
Terkait hal itu, Walikota Serang Syafrudin akan meminta penjelasan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) dan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Oh iya itu nanti tanya ke dinas terkait, Dispora dan Dishub,” kata Syafrudin ditemui setelah menghadiri kegiatan pembersihan sampah yang berada pada aliran sungai Cibanten, Sabtu, (23/9/2023).
Lihat juga Ratusan Warga Sekitar Kidemang Kota Serang Sampah dari Aliran Sungai Cibanten
Syafrudin juga mengungkapkan, apabila perizinan untuk pengelolaan parkir berbayar masih belum lengkap maka parkir berbayar tidak boleh diberlakukan di Stadion Maulana Yusuf-Kota Serang.
“Kalau nggak berizin mah ngga bisa, harus dibongkar. Kecuali sudah berizin,” jelas Syafrudin sambil berjalan menuju mobil dinasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi mengatakan, pada saat mengurus perizinan di OSS salah satu yang dibutuhkan adalah rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan (Dishub). Apabila pelaku usaha tidak memiliki izin yang keluar dari OSS maka bisa dikatakan belum legal.
“Belum legal berarti, yang sudah pernah kita keluarkan izinnya itu (pengelolaan parkir) Mall of Serang (MOS) dan Rumah Sakit Budi Asih itu sudah melalui sistem OSS,” kata Teguh di kantor DPMPTSP Kota Serang, Selasa, (19/9/2023).
Terkait pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, kata Teguh, DPMPTSP Kota Serang belum mengeluarkan izin, karena pihak ketiga belum mengupload dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di OSS. (ukt)