Politik

Kampanye Pemilu di Media Sosial, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Hindari Kampanye Hitam

BANTEN – KPU Banten mengingatkan peserta Pemilu untuk menhindari black campaign di media sosial demi menjaga kualitas demokrasi saat Pemilu 2024. KPU Rl telah menetapkan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Anggota KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, peserta Pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai. Peserta Pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun di setiap aplikasi, akan tetapi harus mendaftarkannya ke KPU untuk memaksimalkan pengawasan.

anggot KPU Banten
Anggota KPU Banten, Aas Satibi

“Ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta Pemilu terkait larangannya, yaitu tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negera,” kata Aas Satibi di Kantor KPU Banten.

Aas Satibi menjelaskan, dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi-narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif.

LIhat juga Hadar Gumay : KPU dan Parpol Punya Kewajiban Umumkan Caleg Mantan Terpidana ke Publik

Dikatakan Aas, setiap calon harus mengedepankan visi dan misinya untuk menarik minat masyarakat. Para politisi juga harus tampil otentik apa adanya dan tidak sibuk melakukan pencitraan kepada masyarakat.

Aas Satibi juga mengingatkan agar masyarakat mengedepankan prinsip saring sebelum sharing sehingga informasi-informasi bohong dapat dihindari. Bisa saja, kata dia, informasi yang beredar adalah kampanye hitam yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politik.

“Jadi ketika mendapatakan informasi melalui media sosial maka cermati dahulu. Setelah dicermati lalu verifikasi dan validasi sera bandingkan dengan informasi yang ada di media lainnya,” katanya.

Aaa berharap, Pemilu 2024 adalah pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa. Sehingga tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain.

Berikut ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial

(2) Akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.

(3) Desain dan materi pada Media Sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

(4) Desain dan materi pada Media Sosial dapat berupa:

a. tulisan;

b. suara;

c. gambar; dan/atau

d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Dalam pasal 38 ditentukan;

Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana kepada:

  1. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
  2. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
  3. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats