Pilkada

Hibah Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Serang Lebih Besar dari Bawaslu,  Begini Penjelasannya

BANTEN – KPU Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang dipastikan menerima dana hibah untuk penyelanggaraan Pemilihan Serentak 2024 atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), menyusul dtandatanganinya Berita Acara Hibah Anggaran Pemilihan Serentak atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemkab Serang.

Penandatanganan berita acara dilakukan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Serang, (Rabu, 09/8/2023), dihadiri Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri, dan Kepala Bagian Kesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menjelaskan, pada mulanya KPU mengajukan dana hibah Pilkada Rp107 Miliar. Namun, setelah ada cost sharing (pembagian pembiayaan) dari Pemprov Banten akhirnya hanya mengajukan Rp56 Miliar. Selain itu, pada pengajuan sebelumnya masih dicantumkan dana untuk kebutuhan mengatasi pandemi, tapi karena ada perubahan dari pandemi menjadi endemi maka alokasi dana itu dihapus.

“Untuk honor Adhoc, seluruh honor Adhoc ditanggulangi APBD Provinsi, sehingga kebutuhan kita berkurang sekitar Rp65 Miliar,” kata Abidin Nasyar ditemui usai penandatanganan.

Abidin mengatakan, dana yang diterima dari Pemkab Serang sudah sesuai dengan yang diajukan yang bebagian besar anggaran itu dialokasikan untuk operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Lihat juga Pemkab Serang Tandatangani Persetujuan Dana Hibah Pilkada 2024

“Karena kami ini penyelenggara teknis, KPU yang mengadakan logistik, surat suara segala macam kita yang mengadakan,” ungkapnya.

Akan tetapi, dikatakan Abidin, mengingat tahapan Pilkada dimulai November 2023, maka pihaknya menganggarkan pencairan untuk tahun 2023 sebesar Rp2,6 Miliar. Sedangkan untuk sisa anggarannya akan dicairkan pada tahun berikutnya atau 2024.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, mengungkapkan, dana hibah akan dipergunakan untuk operasional pengawas kelurahan/desa (PKD), Pengawas Kecamatan, serta Bawaslu Kabupaten.

“Untuk honorarium itu semuanya dibayar oleh Pemprov, karena berbarengan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur,” jelas Yadi.

Yadi menambahkan, hibah Rp22 Miliar yang diterima Bawaslu cukup untuk membiayai Pilkada 2024. Adapun pengeluaran terbesar, kata Yadi, untuk operasional di kecamatan, karena di kecamatan ada biaya sewa gedung sekretariat. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats