BPOM Tengarai Penjualan Obat Keras Tanpa Resep Dokter Marak di Toko Kosmetik
BANTEN – Penjualan obat keras dan antibiotik tanpa resep oleh sejumlah toko kosmetik di Serang ditengarai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang kian marak.
Terkait hal itu BPOM di Serang mengajak semua kalangan berperan aktif mengawasi dan mencegah peredarannya. Demikian terungkap dalam audensi BPOM di Serang dengan Pemkot Serang, Jum’at (21/7/2023).
Setelah audiensi, Kepala BPOM di Serang Mojaza Sirait mengaku menyampaikan hasil pengawasan obat-obatan tertentu yang dijual tanpa resep dokter.
Obat Eximer dan Tramadol merupakan obat yang peredarannya cukup parah terutama di kalangan remaja.
“Kami sebagai pengawas menyampaikan kepada Pemkot yang selama ini sudah bekerja dengan sangat baik. Tetapi masih banyak PR kita bersama. Ini yang kami ingin kawal bersama-sama,” ucap Mojaza di halaman kantor Walikota Serang, Jumat (21/7/2023).
Lihat juga Sebagian Ruas Jalan Semaun Bakri- Kota Serang Mulai Dibangun
Menurutnya, peran serta masyarakat juga dibutuhkan dalam pengawasan obat-obatan ini.
BPOM yakin, jika semua pihak berperan aktif tidak ada lagi orang-orang yang melakukan transaksi obat keras tanpa resep dokter.
Berdasarkan hasil pengawasannya, penjualan antibiotik tanpa resep dokter presentasenya masih sangat tinggi.
Kalau ini tidak dikendalikan penjualan antibiotik akan menyebabkan kekebalan mikroba terhadap antibiotik.
“Kalau itu terjadi biaya pengobatan akan menjadi mahal, pengobatan akan lama dan beresiko pada kematian,” tuturnya.
Ia mengatakan, peredaran obat-obatan seperti eximer dan lain-lain ditemukan di toko kosmetik bukan di apotek.
Seharusnya toko-toko kosmetik hanya berjualan kosmetik bukan obat-obatan yang bisa merusak generasi muda.
“Jadi katakanlah ada toko kosmetik yang kita duga seperti itu, kami berharap itu ada informasi dari masyarakat sehingga bisa lebih cepat teratasi,” pungkasnya.
Mojaza menambahkan, apabila ditemukan toko kosmetik yang menjual obat-obatan ilegal izin beroperasinya bisa dicabut atau dikenakan sanksi administratif dan bisa dipidanakan. (ukt)