Peradi Serang Uji 19 Calon Advokat
BANTEN – Sebanyak 19 Calon Advokat mengikuti ujian profesi advokat (UPA) yang digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SerangPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang di hlHotel Horison Ultima Ratu Kota Serang, Sabtu (17/6/2023).
Ketua DPC Peradi Serang Shanty Wildhaniyah menjelaskan, UPA merupakan tahapan seseorang untuk menjadi advokat setelah sebelumnya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Syarat utama untuk mengikuti PKPA yaitu sudah lulus sarjana hukum.
“UPA adalah tahapan seseorang untuk menjadi seorang advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat,” kata Shanty melalui pesan Whatsapp, (18/6/2023).
Lihat juga Pengurus FAJI Kabupaten Serang Terbentuk, Lulu Jamaludin Terpilih Sebagai Ketua.
Shanty mengatakan, pada tahun 2023 ada 3.584 orang yang mengikuti UPA di seluruh Indonesia yang dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Juni 2023.
Ujian dilakukan di 43 wilayah atau DPC Peradi yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk peserta di DPC Peradi Serang sendiri hanya ada 19 peserta.
“DPC Peradi serang hanya 19 peserta. Memang pada awal tahun kita menyelenggarakan pendidikan hanya 24 peserta yang mengikuti pendidikan dan 19 orang yang mengikuti ujian,” pungkasnya.
Lanjutnya, tujuan ujian ini adalah untuk menyaring para calon advokat, yang setelah dinyatakan lulus dapat dilakukan penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Dalam ujian profesi advokat, kata Shanty, tidak semua peserta bisa dinyatakan lulus karena nilai ditentukan oleh passing gradeyamg ditentukan oleh DPP Peradi. Shanti optimistis untuk DPC Serang, 90 persen calon advokat lulus ujian.
UPA tersebut dihadiri Ketua DPC Lebak Jimi Siregar, dan Sekretaris DPC Serang Dadang Handayani serta pengurus DPC Serang lainnya. (ukt)