Mudik, ASN Jangan Pakai Mobil Dinas, Ini Sanksinya
BANTEN – Mudik dilarang menggunakan mobdin atau mobil dinas bagi aparatur sipil negara atau ASN. ASN juga diminta untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) .
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB menegaskan aturan itu dalam Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga : Angkot Kota Serang Mulai tak Diminati
“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.
SE yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 menegaskan mudik dilarang menggunakan mobdin dan meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.
Baca juga : Catat! Mudik Gratis Pemprov Banten, 17 April 2023
“PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB di situs menpan.go.id.
ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (ukt)