Badan Publik Diminta Ikut Dorong Lembaga Lain Wujudkan Keterbukaan Informasi
BANTEN – Badan publik yang telah terbiasa melaksanakan fungsi keterbukaan infomasi diharapkan dapat ikut mempengaruhi badan publik lainnya untuk juga menjalankan keterbukaan infomasi demi tercapainya asas transparansi dan terwujudnya hak masyarakat untuk tahu semua informasi.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Nana Subhana menyampaikan hal tersebut saat melakukan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Selasa (25/10/22). “Kami menyakini KPU Banten sudah sangat terbiasa mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, tapi mungkin perlu dibiasakan juga untuk mendorong badan publik lain menjalankan pula fungsi keterbukaan informasi,” kata Nana disela proses monev bersama tim visitasi di ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Banten.
Diketahui visitasi tim KI Banten merupakan rangkaian monev keterbukaan informasi untuk lembaga non struktural, setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada Badan Publik, pengisian lembar evaluasi diri oleh Badan Publik, verifikasi data evaluasi diri oleh Komisi Informasi, presentasi oleh Badan Publik; dan penilaian oleh Komisi Informasi. “Kami ingin pasatikan seluruh dokumen informasi publik disiapkan dengan baik oleh lembaga publik,” terang Nana.
Dalam kesempatan ini, tim visitasi KI Banten ditemui sejumlah anggota KPU Banten dan tim PPID KPU Banten yang menyiapkan seluruh dokumen informasi publik untuk dipastikan keberadaan dan kebenaran dokumennya.
Selain ke KPU Banten, tim visitasi KI Banten juga melakukan hal yang sama ke badan publik lain, di antaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten da Kantor Wilayah Kementeria Hukum dan HAM Provinsi Banten. “Kami membagi tim dalam monev ini,” terang Nana. Untuk di Bawaslu Banten, tim dipimpin Heri Wahidin, sementara di Kanwil Kemenkumham dipimpin Toni Anwar Mahmud.
Peraturan Komisi Informasi (Perki)nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik mengatur, monev kepada badan bublik dilakukan dengan mempertimbangkan a. keadilan; b. objektivitas; c. akuntabilitas; d. keterbukaan; e. partisipatif; f. berkelanjutan; dan g. efisiensi. Badan publik dimonev berdasarkan pengelompokan badan publik, yaitu, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non structural, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten dan kota, badan usaha milik daerah, pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain, badan usaha milik desa atau yang disebut nama lain, dan organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. (*)