Harus Punya Modal Inti 3 Triliun, Bank Banten Ditenggat Akhir 2024
BANTEN – Bank Banten dituntut untuk mendapat tambahan modal untuk mencapai besaran modal inti sesuai ketentuan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengaharuskan bank umum memiliki modal inti minimum Rp3 Triliun. Pihak Bank Banten sendiri mengakui hingga saat ini besaran modal intinya belum mencapai batas minimum yang ditetapkan OJK.
“Dari 27 BPD (bank pembangunan daerah-red) se-Indonesia, ada 13 BPD yang modal (inti-red) belum mencapai 3 triliun. Kami (Bank Banten-red) ada dalam 13 bank tersebut,” ungkap Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarudin dalam sebuah wawancara program Power Lunch CNBC Indonesia, sepeti dilansir cnbcindonesia.com, Selasa (11/10/22). Daam program itu, Agus mengungapkan, ketentuan OJK terkait pmenuhan batas minimum modal inti tersebut harus direalisasikan pada akhir 2024.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Pembangunan (BPD) Yuddy Renaldi yang juga Direktur Utama PT Bank BJB Tbk membenarkan, “Dari total BPD yang ada di Indonesia saat ini, masih ada 13 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun. Asbanda telah secara aktif berkomunikasi untuk mencari solusi menyikapi ketentuan tersebut,” katanya dalam webinar Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah di Jakarta, demikian dikutip asbanda.org, Selasa (13/10/2022).
Sebagai informasi, OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /Pojk.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, mewajibkan bank untuk memenuhi Modal Inti minimum yang paling sedikit tiga triliun rupiah secara bertahap dengan batas waktu hingga Desember 2022 untuk bank umum non-BPD. Tahapannya adalah, Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020, kemudian Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, dan Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2022. “Bagi Bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal Inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) sebagaimana paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” demikian tertulis dalam ketentuan tersebut.
Terkait apa yang akan dilakukan Bank Banten untuk dapat memenuhi ketentuan OJK, Agus mengaku optimis dalam waktu 2 tahun ke depan batas minimum modal inti itu dapat dipenuhi. “Kami akan mencari beberapa opsi terbaik yang paling memungkinkan bagi kami memnuhi ketentuan OJK,” ungkap Agus dalam program “Power Lunch” CNBC Indonesia. Disebutkan beberapa alternative opsi tersebut adalah, “Bank Banten sebagai bank go public, melalui private placement, dan bisa juga dengan KUB,” tutur Agus.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/Pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Konsolidasi Bank Umum, yang dimaksud Kelompok Usaha Bank yang selanjutnya disingkat KUB adalah Bank yang berada dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau Pengendalian yang terdiri dari 2 (dua) Bank atau lebih. KUB dikendalikan oleh suatu perusahaan induk sebagai badan hukum yang mengonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas KUB.
Pada bagian lain, dikutip dari akun resmi Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten, seluruh jajaran Direksi Bank Banten bersama para kepala cabang menandatagani Pakta Integritas sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan kinerja Bank Banten. Penandatangan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi Banten dan dihadiri PJ Gubernur Banten AlMuktabar dan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/10/2022). Dalam postingan pada akun itu menuliskan, pada kesempatan acara penandatanganan itu, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas dari semua jajaran Bank Banten sampai tingkat cabang tersebut sebagai salah satu bagian restrukturisasi manajemen Bank Banten. (*)