Sisa Kelebihan Formulir C Plano Pilkada Kota Serang 2024 Dimusnahkan
BANTEN – KPU Kota Serang melakukan pemusnahan kelebihan formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang yang dicetak dua kali lipat lebih banyak.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pemusnahan kelebihan formulir C Plano dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum. Sebelum dibakar, KPU juga melakukan penghitungan kembali dokumen yang akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh Bawaslu, petugas penghubung pasangan calon, dan aparat kepolisian.
Pemusnahan dilakukan di gudang logistik KPU Kota Serang yang terletak di Jalan TB Suwandi Kota Serang. Selain formulir C Plano, surat suara rusak dan berlebih juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menyebutkan, adapun dokumen yang dimusnahkan yaitu dokumen yang rusak dan berlebih. Diantaranya 229 surat suara Pemilihan Gubernur Banten, 80 surat suara Pemilihan Walikota Serang, dan 992 formulir C Plano.
“Formulir C Plano sudah dihitung ulang kelebihannya 992,” kata Nanas.
Lihat juga Bawaslu RI Tegaskan Sisa Kelebihan Formulir C di Kota Serang Harus Dimusnahkan
Dikatakan Nanas, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar berdasarkan rekomendasi dan saran dari Bawaslu Kota Serang.
“Iya pemusnahannya dibakar. Supaya tidak bisa digunakan. Karena saran dan rekomendasi dari Bawaslu juga seperti itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan banteninside.co.id di gudang logistik KPU Kota Serang, Jumat, (25/10/2024), formulir C Plano yang dicetak lebih dua kali lipat masih berada di gudang logistik KPU Kota Serang yang berada di Jalan Kolonel Tubagus Suwandi.
Di gudang tersebut, setidaknya terdapat 15 dus formulir C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang yang berdasarkan bukti tanda terima barang (BTTB) berjumlah 1.984 dokumen. Padahal kebutuhan C Plano untuk Pemilihan Walikota Serang hanya 992 dokumen. (ukt)