Masuki Masa Tenang, APK Pilkada 2024 Mulai Ditertibkan
BANTEN – KPU mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024, Minggu (24/11/24) tengah malam. Hal ini dilakukan karena mulai tanggal 24-26 November 2024 merupakan masa tenang.
Berdasarkan pantauan banteninside.co.id, KPU Banten melakukan penertiban APK bersama Bawaslu, Dishub, Satpol-PP, DLHK, dan aparat kepolisian. Proses penertiban APK dilakukan secara manual.
Dalam Pasal 28 Ayat 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pilkada disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta emilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, mulai tanggal 24-26 November merupakan masa tenang. Sehingga tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan seperti pemasangan APK maupun pertemuan tatap muka.
“Hari ini sudah memasuki masa tenang, dimana diperintahkan kepada kami untuk menertibkan apk baik yang dipasang KPU maupun dipasang peserta,” katanya di sekitar Terminal Pakupatan Kota Serang, Minggu, (24/11/2024).
Lihat juga Saat Masa Tenang, Selain APK yang Wajib Diturunkan, Akun Media Sosial Juga Wajib Ditutup
Ihsan mengimbau kepada peserta Pilkada untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Ia juga mengimbau agar peserta menertibkan APK yang dipasang secara mandiri.
Di tempat yang sama, Anggota KPU Banten Aas Satibi menyebutkan, KPU Banten memiliki kewajiban untuk menertibkan APK yang difasilitasi oleh KPU. Yang masing-masing calon gubernur difasilitasi di setiap kabupaten/kota berupa 5 buah baliho, 2 buah billboard, 20 umbul-umbul setiap kecamatan, dan 2 spanduk untuk setiap Kelurahan/Desa.
“Itu yang difasilitasi dan itu yang menjadi kewajiban KPU untuk memproduksi, memasang, memelihara, dan menertibkan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Banten, setidaknya terdapat 2.662 APK milik pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan 4.057 APK milik pasangan nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang dinyatakan melanggar oleh Bawaslu. (ukt)