BI Ingatkan Pedagang Jangan Menolak Pembayaran Uang Tunai
BANTEN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Banten mengingatkan agar pedagang dalam transaksi jual beli tidak menolak pembayaran dalam bentuk tunai.
Belakangan ini semakin banyak tempat-tempat seperti coffe shop, toko, maupun tempat transaksi lainnya yang menolak penggunaan mata uang fisik atau pembayaran tunai dalam transaksi jual beli. Bahkan, peristiwa penolakan pembayaran dalam bentuk uang tunai tersebut sempat beberapa kali viral di media sosial.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengatakan bahwa pedagang tidak boleh menolak penggunaan rupiah dalam transaksi jual beli.
“Yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia adalah setiap pedagang tidak diperbolehkan menolak penggunaan rupiah,” katanya melalui keterangan pers yang diterima banteninside.co.id, Rabu, (30/10/2024).
Menurut Ameriza, saat ini banyak sekali toko yang menggunakan metode sistem pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai. Tapi pada prinsipnya tidak boleh menolak rupiah.
“Kalau dia menolak cara bayarnya (tunai) itu kesepakatan kedua belah pihak. Bapak mau bayar pake apa itu kesepakatan,” ujarnya.
Menurut Ameriza, kejadian penolakan pembayaran tunai mungkin diakibatkan karena kasir tidak memiliki uang kembalian. Saat ini pihaknya terus mendorong agar masyarakat bisa beradaptasi dengan ekosistem digital.
Ameriza juga mengingatkan, meskipun sudah memasuki ekosistem digital, pihaknya mengimbau agar para pedagang selalu menyediakan pembayaran tunai.
“Pedagang walaupun digital ya harus prepare nyiapin cash. Kalau (listrik) mati qris gimana bayarnya. Semaju-majunya pembayaran tetap disiapkan cash,” ujarnya. (ukt)