Banten

Lakukan Restorative Justice, Kejari Serang Bebaskan Pelaku Penganiayaan Disambut Haru Sang Ibu

BANTEN – Tangis haru seorang ibu usai anaknya dibebaskan dari tahanan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan Restorative Justice (RJ).

Seorang tahanan kasus penganiayaan di Serang bebas dari jerat hukum setelah Kejari Serang melakukan Restorative Justice. Tahanan bernama Johari akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah ditahan akibat melakukan penganiayaan.

Johari, dua minggu lalu terpaksa mendekam di penjara karena kasus yang menjeratnya. Ia merupakan warga Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dipenjara karena melakukan penganiayaan.

Lihat juga Kejari Serang Akhirnya Hentikan Kasus Muhyani Pengangon Kambing

Berdasarkan patauan banteninside di Kejari Serang, tampak ibu dari Johari yang bernama Dariah berada di samping Johari sembari terus menangis. Dariah menangis terharu karena anaknya yang ditahan selama dua minggu akibat melakukan penganiayaan akhirnya dibebaskan.

Usai dibebaskan lantaran Kejari Serang melakukan Restorative Justice, Johari mencium kaki ibunya seraya menangis. Dariah juga tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih karena anaknya telah dibebaskan.

“Ibu mah alhamdulillah terimakasih sama bapak semua, anak ema bisa pulang ke rumah. Terima kasih pak semua,” katanya di halaman Kejari Serang, Kamis, (17/10/2024).

Usai dibebaskan, Johari juga turut bersyukur dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah saya telah dibebaskan. Bersyukur, (saya sempat) ditahan 2 Minggu. (Ditahan) itu karena ngelukain cewek pak. Gak terima orang tua dikatain,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, Johari ditahan lantaran berkaitan dengan perkara 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Dikatakan Lulus, pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi Dina yang merupakan mantannya sendiri. Hal tersebut dilakukan pelaku karena Dina memutuskan hubungan dan mengucapkan kata-kata yang tidak mengenakan terhadap pelaku.

“Motifnya pacarnya terdakwa memutuskan hubungan dan mengatakan kata-kata kurang berkenan atas ibu terdakwa,” katanya.

Lulus mengatakan, Restorative Justice tersebut disetujui pada 15 Oktober 2024. Hal tersebut karena pihak korban juga telah memaafkan perbuatan pelaku.

“(Rumah) mereka bertetangga kurang lebih 100 meter. Tokoh masyarakat juga mendukung (Restorative Justice). Bahwa terdakwa ini belum pernah melakukan perbuatan sekasar itu pada perempuan,” sebelumnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats