Bawaslu Kabupaten Serang Putuskan 10 Kades di Kecamatan Mancak yang Deklarasi Dukung Cagub Bukan Pidana Pilkada
BANTEN – Bawaslu Kabupaten Serang memutuskan 10 kepala desa (kades) di Kecamatan Mancak yang deklarasi mendukung calon kepala daerah bukan pelanggaran pidana Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, para kades tersebut tidak terbukti melanggar pidana pemilihan berdasarkan pemeriksaan para saksi, pelapor, dan terlapor.
“Konteks pidana tidak (terbukti) hasil dari pemeriksaan para saksi. Untuk undang-undang lainnya masih dalam penelusuran,” katanya melalui pesan Whatsapp, Rabu, (09/10/2024).
Menurut Furqon, para kades tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Dikatakan Furqon, dalam memutuskan dugaan pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan dan penelusuran bersama Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur kejaksaan dan kepolisian. Saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Ada undang-undang desa ataupun yang lainnya. Bawaslu sedang melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan kabag hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang,” katanya.
Lihat juga Lagi, Mobilisasi Kepala Desa di Kabupaten Serang Dukung Cagub dan Cabup
Seperti diketahui, telah beredar di media sosial diduga 10 orang kades di Kecamatan Mancak mendeklarasikan diri mendukung pasangan Andra-Dimyati sebagai pasangan calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Selain itu, para kades tersebut juga mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai calon Bupati Serang di Pilkada 2024.
Dalam UU Pilkada, dalam Pasal 70 Ayat 1 para kades dilarang mengikuti kampanye calon kepala daerah. Karena pasal tersebut berbunyi: (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Selain di pasal tersebut, dalam Pasal 71 Ayat 1 menyebutkan, (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 188 yaitu berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Sedangkan dalam Pasal 189 berbunyi, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. (ukt)