Tia Rahmania Caleg DPR RI Terpilih Dari Dapil Banten l Diberhentikan Dari Anggota PDIP, Kursinya Diberikan ke Bonie Triyana
BANTEN – Tia Rahmania, caleg terpilih DPR RI daerah pemilihan Banen I (Lebak-Pandeglang) harus kehilangan kursinya di Senayan karena diberhentikan keanggotaan di PDI Perjuangan.
Atas dasar itu, KPU RI menetapkan penggantian calon DPR RI dari PDIP Bonnie Triyana sebagai calon DPR RI terpilih daerah pemilihan (dapil) Banten l menggantikan
Pergantian Tia Rahmania oleh Bonnie Triyana ditetapkan KPU RI dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2024. Keputusan tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024.
“Menggantikan calon terpilih atas nama
Tia Rahmania (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” demikian bunyi kutipan keputusan tersebut yang diakses melalui laman website KPU RI, Rabu, (25/09/2024).
Lihat juga PPK di 8 Kecamatan Terbukti Gelembungkan Suara, KPU Lebak Minta Arahan KPU Banten
Bonnie Triyana menggantikan Tia Rahmania karena dia memperoleh suara terbanyak kedua dari PDIP di pemilihan DPR RI Dapil Banten 1 dengan total perolehan suara sebanyak 36.516 suara. Tia Rahmania memperoleh sebanyak 37.359 suara. Adapun total perolehan suara pemilihan DPR RI PDIP dari Dapil Banten l yaitu sebanyak 141.731 suara.
Selain Dapil Banten l, PDIP juga turut mengganti caleg terpilihnya dari Dapil Jawa Tengah V. Yaitu Didik Haryadi yang memperoleh suara sah sebanyak 74.750 suara menggantikan Rahmad Handoyo.
“Menggantikan calon terpilih atas nama
Rahmad Handoyo (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” bunyi kutipan keputusan tersebut. (ukt)