KPU Publikasikan Visi Misi Bakal Calon Pilkada 2024 Sebelum Penetapan Calon
BANTEN – KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan visi misi bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 sebelum penetapan calon.
Berdasarkan penelusuran banteninside.co.id, pengumuman visi misi para bakal calon dipublikasikan di akun media sosial milik KPU sejak 15 September 2024.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan di Pilkada 2024, tidak ada tahapan pengunuman atau publikasi visi misi bakal calon. Jadwal tahapan pada 15-18 September merupakan tahapan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon dan dilanjutkan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-21 September.
Sedangkan tahapan penetapan calon baru akan dilakukan pada 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut pada 23 September. Sementara itu,
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengungkapkan, berdasarkan jadwal tahapan pencalonan mulai tanggal 15-21 September merupakan tahapan untuk masukan dan tanggapan masyarakat.
Lihat juga Bakal Pasangan Cagub-Cawagub Banten Memenuhi Syarat (MS) Administrasi
Namun, kata Zainal, publikasi visi misi bakal calon tidak menjadi problem sepanjang dilakukan berdasarkan aturan dan petunjuk teknis dari KPU RI.
“Berkaitan dengan visis misi ditampilkan ke publik menurut mereka sesuai dengan juknis yang ada dan ada arahan dari KPU RI. Kalau kita hanya mengawasi. Sepanjang berdasar hukum dan ada yang mengatur its oke,” kata Zainal melalui sambungan telepon, Minggu, (15/09/2024).
Menurut Zainal, visi misi tersebut juga turut dipublikasikan agar masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui visi misi para bakal calon.
“Mungkin tujuannya agar publik tau. Sebelum ditetapkan nih visi misinya begini,” imbuhnya.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, visi misi calon termasuk dalam materi kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 64 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. (ukt)