Penutupan Pabrik Miras di Kabupaten Serang, Pemkab Mau Ajukan Surat ke Kementerian
BANTEN – Penutupan pabrik minuman keras milik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Modern Cikande Kabupaten Serang yang dituntut para alim ulama Alan ditindaklanjuti Pemkab Serang dengan mengajukan surat ke kementerian.
Ketiga kementerian meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Rekomendasi surat penutupan pabrik miras berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran selain meresahkan juga tidak sesuai dengan kultur yang termasuk wilayah seribu kiyai sejuta santri.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai menerima audensi bersama para alim ulama yang membahas terkait permintaan penutupan pabrik miras di Pendopo Bupati Serang pada Senin (9/9/2024).
“Pabrik miras di kawasan modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) baik UKL dan UPL di situ menyebutkan jumlah. Kemudian dari pusat juga izin peredaran,” ujar Tatu kepada wartawan.
Lihat juga Mahasiswa Tuntut Perhatian Bupati Serang atas Pencemaran Sungai Ciujung
Ia memastikan, karena izin berdirinya pabrik miras dari pemerintah pusat tentunya Pemda Kabupaten Serang tidak bisa serta merta menutup pabrik di Kawasan Modern Cikande tersebut. “Pemda Kabupaten Serang ini tidak punya kewenangan untuk menutup (pabrik miras),” ucapnya.
Akan tetapi, sebutnya, berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama, ustadz bahwa adanya bukti pelanggaran yang dilakukan PT BBI salah satunya izin edar. Para alim ulama mempunyai bukti-bukti bahwa produk itu beredar di Kabupaten Serang. “Ini berarti melanggar izin edarnya,” tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya akan menelaah lebih dalam dua hal pelanggaran yang dilakukan PT BBI dari segi UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dua hal itu yang menjadi dasar surat penutupan untuk disampaikan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Kami akan membuat surat pengajuan penutupan berdasarkan dua hal tersebut ke pusat, dari Pemda Serang dan tentunya di kawal oleh para alim ulama. Minggu ini menyelesaikan surat yang akan diajukan ke kementerian,” ujarnya.
Untuk melengkapi surat tuntutan penutupan pabrik miras tersebut, Tatu pun membentuk tim kecil yang meliputi dari para alim ulama, kepolisian, Pemda Kabupaten Serang diantaranya Penjabat Pj Sekda Rudy Suhartanto, Para Staf Ahli Bupati, Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala DLH Prauri, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan dan dari Pemprov Banten.
“Tim kecil untuk bekerja lebih cepat karena yang mempunyai bukti-bukti yang beredar dari para alim ulama untuk celah mengajukan surat ke kementerian. Dengan tim kecil saya berharap ada bukti-bukti untuk penguatan surat yang akan disampaikan ke kementerian,” tuturnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Kabupaten Serang, KH Enting Abdul Karim mengapresiasi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang sudah membentuk tim kecil sebagai upaya untuk menutup pabrik miras dari berbagai unsur.
“Kami sangat apresiasi dan sangat terimakasih kepada Bupati Serang. Mohon doa dari warga Banten Kabupaten Serang khususnya agar tim kecil ini dalam berjuang berhasil, karena bukti sudah ada semua,” pungkasnya.